Melalui Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2016 pada tanggal 15 Maret 2016, Tanjung Kelayang, ditetapkan oleh pemerintah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pertumbuhan ekonomi di pulau Belitung diprediksi akan semakin melejit dengan adanya keputusan tersebut. APBN sebesar Rp18 Triliun akan disiapkan dan secara bertahap akan digelontorkan oleh Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Belitung, Rencana pembangunan infrastruktur menggunakan Rp18 triliun tersebut antara lain untuk peningkatan Bandara H.A.S. Hannandjoedin menjadi Bandara Internasional, pembangunan power plan, air bersih, dan peningkatan jalan raya. Ibarat ada gula, ada semut; APBN sebesar Rp18 triliun tersebut bisa menarik minat para investor dan penduduk untuk bermigrasi ke Kabupaten Belitung. Dengan adanya percepatan pertumbuhan ekonomi, maka pendapatan per kapita masyarakat Belitung otomatis akan semakin meningkat.